Apes ! 3 Orang Pelaku Judi Dadu Gurak di Sei Kapar Diringkus Polisi
CYRUSTIMES, KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas berhasil melakukan pengungkapan kasus diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Dadu Gurak di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil menangkap 3 orang Pria inisial A (50), AM (54), dan T (27) tahun, yang diduga kuat melakukan perjudian jenis Dadu Gurak.
“Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, pada Minggu (15/6). Ia mengungkapkan para tersangka ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 21.15 Wib di Teras Rumah di Desa Sei Kapar.
Menurutnya langkah tegas yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kapuas tidak lain adalah komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kapuas,
“Apalagi permainan judi Dadu Gurak termasuk yang dilarang oleh semua agama yang ada di Indonesia,”tegas AKP Rizki.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan kronologinya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 21.15 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Kapar ada perjudian jenis Dadu Gurak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat perjudian, kemudian petugas menemukan para tersangka sedang melakukan perjudian jenis Dadu Gurak diteras rumah,
“Lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka, dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut”ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti ;
