Bejat!Pria Paruh Baya Beristri Dua di Kapuas Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

“Dari hasil perbuatan pelaku BI selama kurang lebih satu tahun lebih, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan,”jelasnya.

Sementara itu terbongkarnya peristiwa ini, kata Kapolres berawal dari tetangga setempat yang melihat perutnya korban membesar.

“Tetangga merasa curiga karena korban belum menikah, lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada Polisi,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BI diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak.”Dengan ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tutup Kapolres.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page