Cyrustimes.com,Kapuas-Bejat!Begitulah kata yang pas disematkan kepada BI (71). Pria paruh baya warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini tega menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga mengandung delapan bulan.
“Kejadian pertama kali (pemerkosaan) diakui tersangka pada pertengahan tahun 2021,”beber Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin 13 Maret 2023.
Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan BI, awal terjadi persetubuhan itu pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurut Kapolres, pada saat itu kondisi rumah tempat tinggal tersangka dalam keadaan sepi. Karena kedua istri tersangka sedang pergi ke pasar.
Memanfaatkan situasi itu tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban awalnya menolak rayuan ayah tirinya tersebut pelaku BI lalu melakukan dengan cara memaksa korban, sehingga terjadilah persetubuhan.
“Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian pelaku BI memberikan uang Rp10 ribu kepada korban,”jelas Kapolres
Tinggalkan Balasan