Bekuk Sindikat Narkoba Jaringan Sampit-Gunung Mas, BNNP Kalteng Amankan 250,81 gram Sabu
PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk tiga orang sindikat narkoba lintas Kabupaten. Ketiganya diketahui sebagai jaringan Kabupaten Sampit-Gunung Mas Provinsi Kalteng. Dari ungkapan ini, BNNP Kalteng mengamankan barang bukti 250,81 gram sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni dua orang pria dengan inisial RM, SG, dan seorang wanita dengan inisial MW.
Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Sampit.
Usai mendapatkan laporan tersebut, BNN Provinsi Kalteng langsung bergerak mendapatkan informasi para pelaku sedang menggunakan kendaraan roda empat.
Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap para tersangka, namun anggota BNNP sempat dibuat bingung, karena para tersangka cukup sering berhenti dari arah Kota Sampit menuju Kota Palangka Raya.
“Saat berada di tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, tim yang sudah memastikan keberadaan pelaku langsung meringkusnya,”jelasnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan anggota BNNP berhasil mengamankan narkoba jenis sabu tiga bungkus plastik bening dengan berat 250,81 gram,” tuturnya.
Dari tangan para pelaku, tim BNN Provinsi Kalteng menyita 4 unit handphone, 1 unit jam tangan, 1 lembar plastik warna hitam, bola plastik warna biru, satu unit bong, satu unit korek api dan satu unit kendaraan roda empat.
Setelah melakukan pemeriksaan, BNN Provinsi Kalteng menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti Kami di Google Berita