Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Kotim Diringkus Polisi

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo (tengah) Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto (kanan) Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko (kiri)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, dan Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP,” tegas Wakapolres.

Press release ini juga dihadiri oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain yang diwakili oleh Wakapolres, serta jajaran lainnya seperti Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko bersama Insan Pers Kotim.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page