URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Kotim Diringkus Polisi
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, dan Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP,” tegas Wakapolres.
Press release ini juga dihadiri oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain yang diwakili oleh Wakapolres, serta jajaran lainnya seperti Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko bersama Insan Pers Kotim.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup