CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian dan turut serta menyembunyikan kematian,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam melakukan aksinya, mantan anggota Polri yang telah dipecat ini diketahui menggunakan narkotika jenis sabu sebelum menembak korban yang merupakan seorang sopir ekspedisi. Tak hanya itu, Anton juga mencuri mobil yang dikendarai korban.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Artinya kami mempelajari lagi isi putusan, apakah akan menerima atau tidak, mungkin kami akan mengambil upaya hukum,” ujarnya usai sidang.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa untuk mempertimbangkan isi putusan sebelum mengambil upaya hukum lanjutan.
Halim mengungkapkan keberatannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan kronologis yang digunakan hakim mengacu pada versi Muhammad Haryono, terdakwa kedua dalam kasus ini. “Pada pokoknya Anton mengaku dia melakukan penembakan, tetapi dari fakta persidangan, hukum seumur hidup itu terlalu berat,” tegas Halim.
