Sementara, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, eks koruptor yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
“Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Idham (*)
Halaman
