CYRUSTIMES.COM, KOTAWARINGIN BARAT – Tudingan bahwa PT Aji Jaya Plantation (PT AJP) mencaplok areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) milik Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dibantah tegas oleh pihak perusahaan.

Senior Legal Counsel PT AJP, dr M. H. Roy Sidabutar, SH, menyatakan perusahaannya beroperasi atas dasar hukum yang jelas dan tidak pernah memasuki kawasan HTR tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan merespons pemberitaan yang menyebut aktivitas PT AJP di wilayah tersebut berlangsung tanpa kemitraan sah.

Roy menegaskan, PT AJP bukan pemegang izin asal di lahan tersebut, melainkan penerima kerja sama operasional (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN). Lahan yang kini dikelola PT AJP sebelumnya disita negara dari PT BJAP (Best Group) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang merupakan lembaga lintas kementerian, mencakup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN.

“Itu bukan lahan yang diambil dari koperasi. Lahan itu disita negara dari PT BJAP, bukan dari AJP. Setelah disita, negara melalui Agrinas menunjuk AJP sebagai pengelola,” ujar Roy, Senin (20/4/2026).

Dasar hukum pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta dua Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Satgas PKH, yakni Nomor Prin-032/PKH-3/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025 dan Nomor Prin-077/PKH-3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025. Kedua surat tersebut menjadi landasan penyerahan tanah milik negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang selanjutnya menunjuk PT AJP sebagai pengelola lapangan.

Terkait hubungan dengan Koperasi AAP, Roy menyatakan pihaknya tidak menutup dialog. Ia mengungkapkan dirinya telah hadir langsung dalam pertemuan bersama pihak koperasi di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya sudah pernah bertemu dengan pihak koperasi AAP di dinas kehutanan provinsi. Kami tidak menghindari komunikasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Roy menyampaikan komitmen PT AJP untuk memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Perusahaan menyatakan siap menampung dan memfasilitasi warga setempat agar dapat terlibat langsung dan memperoleh manfaat dari kegiatan usaha yang berjalan di wilayah tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, polemik pengelolaan lahan di Desa Kerabu kini memasuki babak baru. Publik menantikan keterbukaan dokumen resmi dari semua pihak, termasuk verifikasi independen atas batas-batas wilayah IUPHHK-HTR Koperasi AAP dan areal yang diklaim sebagai lahan sitaan negara, guna memastikan tidak ada hak kelola rakyat yang terdampak.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi Koperasi Anugerah Alam Permai dan instansi terkait untuk menanggapi pernyataan ini.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita