CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih abai dalam mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kepala DLH, Alman P Pakpahan menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah berbahaya.

“Kami tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif, bahkan pidana jika diperlukan. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh terhadap limbah B3 yang dihasilkannya,” kata Alman, Senin, 13 Januari 2025.

DLH mencatat sejumlah pelanggaran pengelolaan limbah B3 di lapangan, mulai dari pembuangan limbah tanpa izin hingga pengelolaan yang tidak sesuai prosedur teknis. Alman menyebut tindakan tersebut berpotensi mencemari tanah, air, udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Limbah B3 bukan hanya soal kebersihan, tapi menyangkut keselamatan publik. Sekali salah kelola, dampaknya bisa sistemik dan jangka panjang,” ujarnya.

DLH berencana memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, termasuk rumah sakit, industri kecil-menengah, serta bengkel otomotif. Langkah ini juga akan disertai peningkatan sosialisasi terkait regulasi pengelolaan limbah berbahaya.

“Kami ingin para pelaku usaha memahami secara komprehensif tanggung jawab mereka. Tidak ada alasan untuk tidak tahu,” ujar Alman.

Penegasan ini sejalan dengan upaya Pemko Palangka Raya meningkatkan kualitas lingkungan kota dan memperketat pengawasan terhadap praktik usaha yang berpotensi merusak ekosistem.