Palangka Raya Antikorupsi diperkuat melalui probity audit, kanal pengaduan, UPG, WBS, dan reformasi birokrasi.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memaparkan berbagai langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di hadapan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (10/03/2026).
Paparan tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam kegiatan observasi pemilihan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Kegiatan berlangsung di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Fairid mengatakan pembangunan budaya antikorupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, komitmen itu harus tercermin dalam tata kelola birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemko Palangka Raya adalah pelaksanaan probity audit pada paket-paket strategis. Audit tersebut bertujuan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Selain itu, Pemko Palangka Raya juga memperkuat kanal pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan sistem monitoring dan tindak lanjut yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas Fairid.
Menurut Fairid, penguatan kanal pengaduan menjadi wujud komitmen pemerintah kota dalam memastikan laporan masyarakat ditangani secara cepat dan transparan. Pemerintah ingin membangun sistem yang membuka ruang pengawasan publik secara lebih luas.
Fairid menyebut, berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri per 18 November 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih predikat “Sangat Baik”.
Selain itu, Kota Palangka Raya juga meraih Indeks Pencegahan Korupsi Daerah atau IPKD tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah dalam Monitoring Center for Prevention atau MCP Tahun 2025 dari KPK RI.
Pemko Palangka Raya juga memperkuat peran Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG. Pada evaluasi tahun 2025, UPG Pemerintah Kota Palangka Raya meraih peringkat kedua kategori kabupaten/kota se-Indonesia.
Fairid menyampaikan, UPG Pemko Palangka Raya juga menempati peringkat kesembilan secara nasional lintas pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta kementerian/lembaga dengan nilai 94,40.
“Pemko Palangka Raya juga memperkuat peran Unit Pengendali Gratifikasi. Pada evaluasi tahun 2025, UPG Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat ke-2 kategori kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat ke-9 secara nasional lintas pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta kementerian/lembaga dengan nilai 94,40,” tambah Fairid.
Dalam aspek reformasi birokrasi, pembangunan Zona Integritas juga terus dijalankan sejak 2022. Hasilnya, pada 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK.
Fairid juga menyebut nilai Survei Penilaian Integritas atau SPI Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2025 mengalami peningkatan. Nilainya naik dari kategori rentan menjadi kategori waspada dengan capaian 75,04.
“Selain itu, nilai Survei Penilaian Integritas Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2025 juga mengalami peningkatan dari kategori rentan menjadi kategori waspada dengan capaian nilai 75,04,” tuturnya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan, Pemko Palangka Raya turut menyediakan dan mengembangkan Whistle Blowing System atau WBS. Sistem ini menjadi sarana pelaporan dugaan pelanggaran secara aman dan terjamin kerahasiaannya.
Di sisi lain, sosialisasi dan edukasi antikorupsi, antigratifikasi, serta pencegahan pungutan liar juga terus dilakukan secara berkala. Sepanjang 2025, tercatat 10 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan kepada perangkat daerah maupun masyarakat.
Fairid mengatakan kegiatan tersebut juga melibatkan kolaborasi dengan KPK RI. Beberapa di antaranya melalui bimbingan teknis keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, serta perempuan antikorupsi yang digelar pada 28–30 Oktober 2025.
“Kegiatan tersebut juga melibatkan kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, di antaranya melalui bimbingan teknis keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, serta perempuan antikorupsi,” ucap Fairid.
Lebih lanjut, Fairid menegaskan Pemko Palangka Raya menerapkan manajemen kinerja berbasis risiko. Langkah ini termasuk pemetaan potensi titik rawan gratifikasi di setiap perangkat daerah.
Pemetaan tersebut disertai evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana tindak pengendalian. Tujuannya untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Fairid berharap berbagai langkah strategis itu dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Palangka Raya. Ia juga berharap upaya tersebut mendukung terwujudnya Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia.
Observasi dari KPK ini menjadi momentum bagi Pemko Palangka Raya untuk menunjukkan komitmen yang tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi. Predikat antikorupsi diharapkan benar-benar tercermin dalam pelayanan publik, tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta respons pemerintah terhadap laporan masyarakat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com langsung melalui Google Berita.
Ikuti di Google Berita