JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12%. Perlu diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dikonfirmasi oleh Menko Bidang Perekonomian, Kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia mengatakan naiknya tarif PPN sampai 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wacana yang diangkat pemerintah tersebut sontak mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat salah satunya, tokoh HMI Lahat Oktaria Saputra.
Melalui rilisnya, Oktaria Saputra mengatakan kenaikan PPN 12% akan memberikan dampak yang tidak baik terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, di setiap sektor dan ruang lingkup kehidupan.
Di lain sisi, pihak Ditjen Pajak berpendapat bahwa kenaikan PPN ke 12% tidak berpengaruh signifikan terhadap kondisi perekonomian negara.
Namun dari berbagai kajian dari para pakar, perubahan angka PPN ini tetap berdampak merugikan masyarakat.
“Kenaikan PPN 12 persen ini dapat meningkatkan jumlah pengangguran. Apabila PPN naik, otomatis beban hidup masyarakat secara umum akan naik. Dampaknya ke daya beli masyarakat akan turun, sehingga konsumsi juga turun,”kata Oktaria Selasa 31 Desember 2024.
Tinggalkan Balasan