CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat (25/7/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, mengatakan Raperda tersebut terdiri atas lima bab dan sepuluh pasal, serta dilengkapi Buku Laporan RPJMD 2025–2029 sebagai satu kesatuan dokumen perencanaan.

“RPJMD ini harus menjadi pedoman pembangunan daerah yang realistis namun tetap ambisius, guna mendorong kemandirian fiskal dan peningkatan layanan kepada masyarakat,” ujar Yetro dalam rapat paripurna.

Dalam dokumen RPJMD tersebut, sejumlah poin utama dibahas, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi baru, penajaman visi dan misi pembangunan “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat” dengan semangat Manggatang Utus menuju Indonesia Emas 2045, serta penyelarasan target pembangunan dengan indikator kinerja utama (IKU).

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi visi kepala daerah dengan program prioritas strategis. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan wilayah tertinggal, penguatan konektivitas antarwilayah, pemberdayaan sektor perkebunan dan pertanian, serta pengembangan Pelabuhan Bahaur–Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi regional.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta seluruh masukan hasil pembahasan Pansus dimasukkan ke dokumen final RPJMD agar target pembangunan lebih terukur. Dewan juga mendorong peningkatan PAD secara maksimal dengan pola belanja yang efisien dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis teknologi digital secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Tim Pansus DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng telah membahas Raperda RPJMD ini dalam rapat gabungan pada 25 Juli 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi. Hasilnya, seluruh tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan setuju agar Raperda RPJMD 2025–2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita