PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Konsultasi publik rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Tahun 2023, bersama Magister Ilmu Hukum fakultas hukum Universitas Palangka Raya (UPR) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mendengar aspirasi dan masukan masyarakat tentang dua Perda inisiatif DPRD.
“Konsultasi Publik ini untuk mendengar aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya dua rancangan perda inisiatif DPRD tentang Koperasi UMKN dan Pengawasan Pembinaan Pergudangan,” Kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, usai memimpin konsultasi publik di Aula DPRD setempat Senin, 24 Juli 2023.
Ridha menjelaskan, Dalam konsultasi tersebut melibatkan Instansi terkait dan masyarakat sebagai pelaku usaha dalam memberikan saran masukan kepada usulan dua Raperda yang sedang di bahas.
“Jadi kita melibatkan stakeholder, tidak hanya instansi, tapi juga kepada pelaku langsung, masyarakat yang di representatif kan baik itu individu atau kelompok dan lain sebagainya, dengan tujuan kita mendengar saran dan masukan mereka, yang muaranya kepada produk perda ini, punya nilai yang baik untuk masyarakat Kota Palangka Raya Khususnya para pelaku UMKM maupun Pelaku Pergudangan,” jelasnya.
Ridha mengungkapkan, dalam konsultasi publik yang sudah dilaksakan tersebut, dirinya mendapati diskusi cukup baik dan menerima usulan yang sangat luar biasa.
“Diskusinya bagus dan usul usulannya luar biasa, dan itu akan kita tindak lanjuti di pembahasan masukan masukan yang baik, dari situ kita bisa mengetahui bagaimana maunya mereka sebagai pelaku, bagaimana masukan mereka,” pungkasnya. (BK)
Ikuti Kami di Google Berita
Tinggalkan Balasan