“Kami akan segera mengirim surat ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terkait status tenaga honorer dengan harapan mendapatkan jawaban dan solusi agar mereka dapat dipekerjakan kembali,” kata Bupati, Heriyus.
Bupati menambahkan, setelah mendapatkan jawaban dari KemenPAN-RB, pihaknya akan segera menggelar rapat pembahasan lanjutan bersama DPRD Murung Raya.
Sebelumnya, ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Murung Raya yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun telah diberhentikan per 1 April 2025. Pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat tentang penghapusan status honorer.
Meski mengakui kinerja para tenaga honorer masih dibutuhkan, Pemda terpaksa menerapkan kebijakan tersebut karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan pembayaran gaji mereka. Dari total 3.026 tenaga honorer, hanya 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun yang tetap dipertahankan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

2 Komentar
I never thought about it that way—thanks for the insight!
This was exactly what I was looking for!
Komentar ditutup.