CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi yang terus menjadi keluhan petani, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap praktik penggelapan ratusan karung pupuk bersubsidi di Palangka Raya. Pelaku, seorang pria berinisial PW (44), ditangkap saat mengangkut pupuk subsidi dalam jumlah besar yang diduga akan dijual dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (16/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tim kami mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning yang mengangkut 100 karung pupuk NPK Phonska dan 60 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing kemasan 50 kg,” ujar Erlan Munaji dalam keterangan resmi, Rabu (16/4/2025).

Praktik Terorganisir

Temuan ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik terorganisir dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kalimantan Tengah. Menurut Polda Kalteng, pupuk-pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan akan didistribusikan secara ilegal di Palangkaraya.

Berdasarkan penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh melalui mekanisme pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, pelaku memperjualbelikan pupuk tersebut tanpa izin dengan harga jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kami juga menemukan uang tunai senilai Rp7,5 juta dengan pecahan Rp100.000 yang diduga hasil dari penjualan pupuk subsidi sebelumnya,” tambah Erlan.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita barang bukti berupa nota penjualan pupuk tertanggal 15 April 2025 dan satu unit ponsel merek Vivo V23e warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Harga Pupuk Subsidi Melonjak

Temuan ini terjadi di tengah situasi di mana pupuk bersubsidi yang seharusnya mudah diakses oleh petani justru mengalami kelangkaan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Praktik pengalihan distribusi ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan tersebut.

Modus operandi penyelewengan pupuk bersubsidi seperti pengoplosan, penimbunan, hingga pengalihan wilayah distribusi semakin memperburuk kondisi ketersediaan pupuk bagi petani yang membutuhkan. Akibatnya, petani harus membeli pupuk dengan harga yang lebih mahal dari yang seharusnya.

Lemahnya Pengawasan

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kalimantan Tengah. Meski pemerintah telah menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, implementasi di lapangan tampak belum optimal.

Berdasarkan regulasi, pupuk bersubsidi hanya boleh diberikan kepada petani atau kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disahkan oleh petugas teknis. Namun, celah dalam sistem pengawasan membuat praktik penyalahgunaan terus terjadi di berbagai daerah.