SITUBONDO – Telah beredar dugaan bahwa Kepala Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, melakukan pungutan liar terhadap warga penerima manfaat program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun lalu. Warga mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan dalih sebagai “biaya administrasi” atau “ucapan terima kasih” agar bantuan bisa segera diproses.

Padahal, sesuai ketentuan, program RTLH dibiayai penuh oleh pemerintah dan tidak dipungut biaya apapun dari penerima manfaat.

Praktik pungli ini, diduga telah berlangsung sejak awal penyaluran bantuan dan menyasar hampir seluruh penerima. Warga yang tidak mampu membayar mengaku mendapat ancaman tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima. Hal ini menimbulkan keresahan dan rasa tidak adil di kalangan masyarakat desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran dugaan tersebut serta menindak tegas jika terbukti melanggar hukum.

Sementara itu, kepala desa bugeman Udid Yulianto, saat dikonfirmasi oleh media cyrustimes.com Rabu, 14 Mei 2025 melalui via telepon tidak dapat memberikan keterangan, meski pesan what-appnya tersampaikan centang dua.

Bersambung…..  ….. …..