KAPUAS – Fraksi PPP DPRD Kapuas menekankan perlunya percepatan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih tertunda.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas, Darwandie, mengungkapkan bahwa beberapa Raperda masih menunggu persetujuan, antara lain Raperda mengenai perubahan terhadap Raperda bangunan gedung, bangunan walet, dan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.

“Kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif adalah kunci untuk menyelesaikan Raperda yang tertunda ini dengan cepat dan efektif,” ujar Darwandie pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut Darwandie, Raperda tersebut sangat penting sebagai instrumen untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas. Regulasi yang ada diperlukan sebagai acuan hukum yang jelas dalam berbagai aspek, termasuk perlindungan hukum bagi masyarakat, penyempurnaan struktur organisasi pemerintahan, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

“Tanpa regulasi yang memadai, penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa menjadi tidak teratur. Oleh karena itu, kita harus fokus dan konsentrasi penuh untuk menyelesaikan tunggakan ini,” ungkapnya.

Darwandie juga menekankan pentingnya upaya bersama dalam menangani prioritas legislatif ini guna memastikan bahwa Kabupaten Kapuas dapat berfungsi dengan baik dalam segala aspek pemerintahannya.