PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) gagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan Sumatera Utara.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto dalam Press Release Selasa 25 Juli 2023 mengatakan, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka dengan inisial HS berikut barang bukti 108.49 gram ganja.

Agustiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkoba golongan 1 jenis ganja dari Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman Lion Parcel.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah ke BNNP Kalteng, Tim Berantas BNNP Kalteng kemudian melakukan penyelidikan.

Tim Berantas bersama Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap barang yang diduga berisi narkoba. Pengecekan dilakukan di gudang Lion Parcel dan ditemukan paket barang yang mencurigakan.

“Setelah dicek, benar tim menemukan paket barang berisikan daun ganja kering satu bungkus seberat 108,49 gram,”ujar Agustiyanto.

Masih dikatakan Agustiyanto, tim kemudian bergerak melakukan koordinasi antara kurir dan penerima paket sehingga diketahui penerima paket pada saat itu sedang berada di tempat kostnya yang berada di Jalan Beliang II Kelurahan Palangka Raya Kalteng.

“Tim selanjutnya berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial HS pada saat menerima paket yang berisikan ganja. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di BNNP Kalteng guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Ikuti Kami di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman