PALANGKA RAYA – Ketua Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah (Kalteng) Khoirul Ehsan dan Ketua Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalteng, Andi Kurniadi mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota palangka Raya dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penutupan 8 (delapan) optik illegal yang ada di Kota setempat.
“Kami menanyakan mengenai surat yang telah di terbitkan Dinkes Kota Palangka Raya dengan nomor 000/1388/DINKES/XII/2023 tentang hasil pengawasan optik kepada Kepala Dinas DPM PTSP Kota Palangka Raya,” Kata Ehsan kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa 20 Februari 2024.
Ia menyampaikan isi dari surat rekomendasi dari Dinkes Kota Palangka Raya telah memutuskan untuk menutup 8 optik illegal tersebut.
“Menurut hasil pengawasan Dinkes Palangka Raya terdapat Delapan Optik yang menyalahi aturan. Delapan optik yakni Optik Elite, Optik Mahkota, Optik Asia, Optik Syifa, Sweet Optik, Optik Monas, Optik Raysa dan terakhir Galeri Kacamata,” jelasnya.
Namun, dalam hal ini yang berhak menutup delapan optik illegal tersebut adalah DPM PTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
“Dinas Kesehatan memberi rekomendasi ke DPM PTSP dan Satpol PP tapi belum ada realisasi. Sebelumnya kami sudah datang dua kali kesini (DPM PTSP), dari pihak DPM PTSP waktu itu bilang masih menunggu surat rekomendasi dari Dinkes,” tutur Ehsan.

Namun, Ketika pihak Gapopin dan Iropin Kalteng mendatangi kembali DPM PTSP Kota Palangka Raya dengan membawa hasil surat rekomendasi dari Dinkes setempat, pihaknya mendapati jawaban berbeda dari Kepala Dinas terkait.
“Kata Kadis DPM PTSP malah menyebutkan terkait undang undang terbaru dari Perkemenkes. Mengenai undang undang terbaru, silahkan saja, mau kita Gapopin Iropin gak dipake lagi ya gak masalah. Akan tetapi sekarang saya menanyakan bagaimana rekomendasi agar segera optik yang tidak ada izinnya ini segera ditutup,” papar Ehsan.
Menurutnya, dalam Undang Undang Peraturan Kementrian Kesehatan (UU Permenkes) nomor 17 tahun 2023 pasal 439, dapat memberikan dampak lebih fatal kepada penyelenggara optik illegal.
“Isi UU Permenkes terbaru menyebutkan, siapapun yang melakukan praktek tenaga medis padahal dia bukan tenaga medis, mereka bisa di pidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Ehsan menjelaskan, kedelapan optik yang ada saat ini tidak membayar pajak apapun kepada Pemerintah setempat.
“Mau itu pajak kebersihan, pajak neon box, kemudian masuk ke asosiasi, tenaga kesehatannya gak ada, dan kalau kita memakai undang undang terbaru malah lebih fatal,” tambahnya.
Pihak Gapopin dan Iropin Kalteng berharap, DPM PTSP Kota Palangka Raya mampu memberikan kesamaan derajat kepada para pengusaha optik resmi.
