PALANGKA RAYA – Ketua Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah (Kalteng) Khoirul Ehsan dan Ketua Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalteng, Andi Kurniadi mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota palangka Raya dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penutupan 8 (delapan) optik illegal yang ada di Kota setempat.
“Kami menanyakan mengenai surat yang telah di terbitkan Dinkes Kota Palangka Raya dengan nomor 000/1388/DINKES/XII/2023 tentang hasil pengawasan optik kepada Kepala Dinas DPM PTSP Kota Palangka Raya,” Kata Ehsan kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa 20 Februari 2024.
Ia menyampaikan isi dari surat rekomendasi dari Dinkes Kota Palangka Raya telah memutuskan untuk menutup 8 optik illegal tersebut.
“Menurut hasil pengawasan Dinkes Palangka Raya terdapat Delapan Optik yang menyalahi aturan. Delapan optik yakni Optik Elite, Optik Mahkota, Optik Asia, Optik Syifa, Sweet Optik, Optik Monas, Optik Raysa dan terakhir Galeri Kacamata,” jelasnya.
Namun, dalam hal ini yang berhak menutup delapan optik illegal tersebut adalah DPM PTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
“Dinas Kesehatan memberi rekomendasi ke DPM PTSP dan Satpol PP tapi belum ada realisasi. Sebelumnya kami sudah datang dua kali kesini (DPM PTSP), dari pihak DPM PTSP waktu itu bilang masih menunggu surat rekomendasi dari Dinkes,” tutur Ehsan.

