Geledah Kantor Bawaslu Seruyan, Kejati Kalteng Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Dana hibah yang diduga dikorupsi berasal dari anggaran penyelenggaraan Pilkada, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan Rp 7,54 miliar pada Juni 2024. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu. KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI untuk membuat pengajuan, dan kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi. KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, HI memberikan kode OTP tersebut, sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita