KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar sosialiasi  implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu.

Kegiatan ini diikuti peserta dari perwakilan mahasiswa, instansi terkait, perwakilan PWI Kapuas dan perwakilan organisasi kemasyarakatan, bertempat di salah satu hotel dikuala kapuas, kamis, (11/7/2024).

Kegiatan yang digelar ini dalam menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak 2024, sekaligus memperkenalkan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).

Anggota Bawaslu Kapuas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ana Rahimah menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum terkait pemilu.

“Melalui kegiatan ini, kepada para peserta dapat lebih memperkenalkan JDIH, dan produk-produk hukum yang dimiliki Bawaslu Kapuas, dalam hal ini yakni Perbawaslu yang dikeluarkan per tahapan,” ucapnya.

Harapannya, selain produk hukum dari Bawaslu bisa lebih dikenal masyarakat di Kabupaten Kapuas, ini juga bentuk upaya kami dalam melakukan pencegahan dan meminimalisir pada saat Pilkada serentak pada Nopember 2024.

Dalam kegiatan sosialiasi ini, kami juga mengundang narasumber dari Komisi Informasi Kalteng Katriana, yang menjelaskan tentang JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum),” pungkasnya. (DN)