Agrinas menyebut klaim warga atas lahan eks BJAP harus diarahkan ke Satgas PKH, sementara dugaan 3.000 hektare lahan warga masih belum jelas.
CYRUSTIMES, KUALA PEMBUANG – Dugaan sekitar 3.000 hektare lahan mandiri, kebun warga, dan permukiman yang ikut terdampak dalam polemik eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, belum mendapat jawaban tuntas.
PT Agrinas Palma Nusantara atau APN, selaku pihak yang menerima pengelolaan aset hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, tidak menjawab secara rinci apakah perusahaan mengakui adanya lahan masyarakat yang ikut terdampak pemasangan plang atau alih kelola lahan eks BJAP.
General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, dalam jawaban tertulisnya hanya menyatakan bahwa pedoman Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025.
“Pedoman Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025,” jawab Agrinas melalui Agus Erwan.
Jawaban tersebut disampaikan saat Agrinas ditanya apakah perusahaan mengakui adanya sekitar 3.000 hektare lahan mandiri, kebun warga, dan permukiman yang ikut terdampak pemasangan plang atau alih kelola lahan eks BJAP.
Pertanyaan itu muncul setelah masyarakat di sekitar kawasan eks BJAP menyatakan sebagian lahan yang mereka kelola secara mandiri ikut masuk dalam area yang dipasangi plang sita negara.
Jika benar lahan warga ikut masuk dalam area operasional, Agrinas juga belum memastikan apakah area tersebut akan dikeluarkan dari wilayah kelola. Perusahaan menyebut hal itu menjadi kewenangan Satgas PKH.
“Hal tersebut menjadi kewenangan Satgas PKH,” jawab Agrinas.
Jawaban itu menempatkan Satgas PKH sebagai pihak kunci dalam menentukan status batas lahan, termasuk klaim masyarakat yang merasa ruang hidupnya ikut terdampak.
Agrinas juga menyatakan bahwa klaim warga sebaiknya disampaikan kepada Satgas PKH karena PT APN menerima serah terima pengelolaan aset dari Satgas tersebut.
“PT Agrinas Palma Nusantara menerima serah terima pengelolaan aset dari Satgas PKH. Klaim warga agar ditujukan kepada Satgas PKH,” jawab Agrinas.
Namun di lapangan, persoalan ini tidak sesederhana administrasi antarlembaga. Warga yang merasa lahannya ikut masuk dalam area plang atau wilayah alih kelola berhadapan langsung dengan aktivitas kebun, pengamanan lahan, serta kebijakan operasional perusahaan.
Sebelumnya, warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, menyatakan masyarakat mendukung langkah negara menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai perusahaan. Namun, ia menilai penertiban harus tetap memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji.
Panji mengatakan masyarakat ingin memastikan apakah lahan eks BJAP benar-benar telah dikelola negara melalui PT Agrinas atau justru masih berada dalam pengelolaan pihak lama.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, sebelumnya juga menyebut penyitaan lahan oleh Satgas PKH memunculkan persoalan baru. Sebagian masyarakat, kata dia, mengklaim terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri.
Pemasangan plang sita negara pada lahan yang diklaim warga disebut memicu kemarahan. Sebagian warga kemudian mencabut plang karena merasa ruang hidup mereka ikut terdampak.
“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tuturnya.
Persoalan semakin sensitif karena dalam surat PT Agrinas Regional 8 Kalteng 1, pihak AJP diminta mengambil langkah terhadap aksi pendudukan dan penguasaan lahan oleh pihak pengklaim di sejumlah blok areal KSO.
Dalam surat itu, pihak pengklaim diminta menunjukkan bukti kepemilikan asli dan sah kepada Kepala Distrik atau GM 5 Regional 8 Kalteng 1 PT APN paling lambat 17 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
Namun, laporan hasil pelaksanaan langkah tersebut diminta disampaikan kepada Agrinas paling lambat 16 Juni 2026. Perbedaan tenggat ini memunculkan pertanyaan apakah ruang pembuktian warga telah diberikan secara patut sebelum tindakan lapangan dilaporkan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Agrinas menjawab bahwa hubungan PT APN dengan PT Aji Jaya Plantation atau AJP bersifat business-to-business.
“Hubungan PT APN dengan PT Aji Jaya Plantation bersifat business-to-business,” jawab Agrinas.
Jawaban itu belum menjelaskan mengapa laporan pelaksanaan diminta sebelum batas akhir warga menyerahkan bukti berakhir. Padahal, hal tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mengajukan klarifikasi atas lahan yang mereka klaim.
Dalam konflik lahan yang telah berlangsung lama, transparansi batas wilayah menjadi hal paling mendasar. Tanpa pembukaan peta resmi, masyarakat sulit memastikan apakah lahan yang mereka kelola masuk dalam area negara, area perusahaan, atau area yang masih harus diverifikasi.
Polemik 3.000 hektare lahan warga ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan hak masyarakat lokal. Jika negara hadir untuk menertibkan kawasan hutan, proses itu seharusnya tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi warga yang tinggal dan menggantungkan hidup di sekitar kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai status dugaan 3.000 hektare lahan warga yang disebut terdampak. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, PT AJP, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat terdampak.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

