Estimasi waktu baca: 4 menit

Sejarah Palangka Raya Hingga Resmi Jadi Daerah Otonom Kalteng

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat meresmikan pembentukan Kotapraja Palangka Raya otonom melalui proses sejarah panjang yang kini menjadi rujukan arsip daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penataan administratif ini berjalan untuk memperkuat kemandirian tata kelola wilayah pasca-pemindahan ibu kota dari Banjarmasin. Momentum bersejarah ini terekam sejak peletakan batu pertama oleh Presiden Soekarno hingga penetapan regulasi resmi.

Proses panjang pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah mencapai puncaknya pada Kamis (23/05/1957). Legalitas wilayah ini diperkuat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah. Sejak momentum tersebut, provinsi ini resmi berdiri sebagai daerah otonom sekaligus menetapkan hari jadinya.

Presiden Republik Indonesia Soekarno meletakkan tiang pertama pembangunan Kota Palangka Raya pada Rabu (17/07/1957). Langkah ini ditandai dengan peresmian Monumen Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah di Pahandut yang syarat akan makna historis. Monumen ini memiliki rancangan khusus, termasuk angka 17 yang melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan RI.

Simbol Tugu Api di lokasi tersebut merepresentasikan semangat kemerdekaan dan pembangunan yang tidak kunjung padam. Selain itu, terdapat 17 pilar yang bermakna senjata untuk berperang serta bentuk segi lima sebagai lambang Pancasila. Nama Pahandut kemudian resmi berganti menjadi Palangka Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958.

Parlemen Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 pada Senin (11/05/1959) guna membagi Kalimantan Tengah menjadi lima kabupaten. Regulasi ini sekaligus menetapkan Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi secara resmi. Keputusan tersebut diperkuat SK Menteri Dalam Negeri Nomor Des. 52/1212-206 untuk memindahkan kedudukan pemerintah daerah dari Banjarmasin ke Palangka Raya sejak Minggu (20/12/1959).

Kronologi Administrasi Sejarah Palangka Raya

Tanggal / TahunLandasan Hukum / PeristiwaCatatan Administrasi / Tokoh
Kamis (23/05/1957)UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalteng
Rabu (17/07/1957)Peletakan Tiang PertamaPeresmian Monumen Ibu Kota oleh Presiden Soekarno
Tahun (1958)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958Perubahan nama wilayah Pahandut menjadi Palangka Raya
Senin (11/05/1959)Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Penetapan Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalteng
Minggu (20/12/1959)SK Mendagri No. Des. 52/1212-206Pemindahan kedudukan pemerintah dari Banjarmasin
Rabu (23/12/1959)Pelantikan Kepala DaerahTjilik Riwut dilantik menjadi Gubernur Kalteng
Rabu (11/05/1960)Pembentukan Kecamatan KhususPersiapan Kotapraja dipimpin oleh J.M. Nahan
Rabu (20/06/1962)Kotapraja AdministratifW. Coenrad menjabat Kepala Pemerintahan
Sabtu (12/06/1965)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965Legalitas Kotapraja Palangka Raya yang Otonom
Kamis (17/06/1965)Peresmian Kotapraja OtonomUpacara resmi di Lapangan Bukit Ngalangkang

Kecamatan Kahayan Tengah yang berkedudukan di Pahandut secara bertahap mengalami perluasan fungsi untuk mempersiapkan Kotapraja Palangka Raya. Tokoh birokrasi J.M. Nahan bertindak sebagai Asisten Wedana yang memimpin jalannya persiapan tersebut. Perkembangan wilayah berjalan semakin terarah, terutama pasca-pelantikan kepala daerah definitif.

Menteri Dalam Negeri melantik Tjilik Riwut sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah pada Rabu (23/12/1959). Pasca-pelantikan, kedudukan Kecamatan Kahayan Tengah di Pahandut dipindahkan ke wilayah Bukit Rawi. Pemerintah selanjutnya membentuk Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya pada Rabu (11/05/1960) di bawah pimpinan J.M. Nahan.

Kepemilikan wilayah transisi ini beralih kepada W. Coenrad sejak Rabu (20/06/1962) dengan sebutan Kepala Pemerintahan Kotapraja Administratif Palangka Raya. Guna melengkapi struktur administrasi, pemerintah membentuk tiga kecamatan awal di wilayah tersebut. Tiga wilayah itu meliputi Kecamatan Palangka di Pahandut, Kecamatan Bukit Batu di Tangkiling, dan Kecamatan Petuk Kelimpun di Marang Ngandurung Langit.

Pemerintah melakukan pemekaran Kecamatan Palangka di Pahandut menjadi dua wilayah pada awal tahun 1964. Wilayah hasil pemekaran tersebut dinamakan Kecamatan Pahandut di Pahandut dan Kecamatan Palangka di Palangka Raya. Kondisi ini membuat Kotapraja Administratif Palangka Raya sah memiliki empat kecamatan dan 17 kampung.

Pertumbuhan jumlah wilayah ini membuat seluruh persyaratan menjadi kotapraja yang otonom berhasil terpenuhi secara hukum. Legalitas pemenuhan syarat ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 pada Sabtu (12/06/1965). Pemerintah kemudian menggelar upacara peresmian Kotapraja Palangka Raya yang otonom pada Kamis (17/06/1965) di Lapangan Bukit Ngalangkang.

Agenda bersejarah di halaman Balai Kota tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRGR L.S. Handoko Widjoyo beserta anggota dewan lainnya. Hadir pula pejabat Departemen Dalam Negeri, Deputy Antar Daerah Kalimantan Brigadir Jenderal TNI M. Panggabean, serta utusan daerah tetangga. Sebelum upacara dimulai pukul 08.00 pagi, masyarakat menyaksikan demonstrasi penerjunan payung yang membawa lambang kotapraja.

Aksi penerjunan payung tersebut dipelopori oleh 14 personel Wing Pendidikan II Pangkalan Udara RI Margahayu Bandung di bawah pimpinan Letnan Udara II M. Dahlan. Tim penerjun menggunakan pesawat T-568 Garuda Oil yang dipiloti Kapten Arifin dan Copilot Rusli. Penerjunan ini juga diikuti oleh undangan khusus Kapten Udara F.M. Soejoto serta 10 sukarelawan Brigade Bantuan Tempur Jakarta.

Para penerjun melakukan parade jalan kaki menuju lapangan upacara untuk menyerahkan lambang kotapraja kepada Gubernur Tjilik Riwut. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjilik Riwut ditunjuk penuh selaku penguasa Kotapraja Palangka Raya. Agenda puncak ditandai dengan penyerahan aset simbolis dan pembukaan selubung papan nama Kantor Walikota.

Gubernur Kalimantan Tengah Tjilik Riwut menyatakan, penyerahan simbolis ini disaksikan langsung oleh seluruh elemen masyarakat. “Kami menyerahkan Anak Kunci Emas seberat 170 gram melalui Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Tjilik Riwut pada Kamis (17/06/1965).

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.