Jakarta – Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut bendera negara, yaitu sang merah putih.

Bendera merupakan salah satu lambang negara yang menjadi ikon dengan makna-makna filosofis. Selain itu, bendera juga memiliki fungsi penting bagi negara Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa bendera merah putih berukuran lebar dua sepertiga panjang bendera, yaitu 80 cm x 120 cm. Namun, ukuran bendera akan berbeda-beda bergantung dengan penggunaannya.

Sejarah Bendera Merah Putih

Sejarah bendera merah putih beriringan dengan masa sebelum proklamasi kemerdekaan. Sebelumnya, terdapat bendera merah putih yang menjadi pendahulu bendera negara seperti saat ini.

Bendera tersebut merupakan bendera resmi Indonesische Vereeniging dengan lambang kepala kerbau di tengah bendera. Organisasi pelajar Indonesia di Belanda tersebut saat itu dipimpin oleh Herman Kartowisastro (1921-1922) setelah berganti nama dari Indische Vereeniging.

Lambang kerbau di tengah bendera melambangkan semangat kerakyatan dan kedekatan dengan alam imajinasi para petani.

Bendera ini kemudian dimodifikasi oleh Partai Nasional Indonesia pada Desember 1939 menjadi bendera merah putih tanpa gambar kerbau ataupun banteng.