CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Harta kekayaan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah (Kadis ESDM Kalteng) Vent Christway melonjak hampir Rp6 miliar dalam lima tahun terakhir. Lonjakan ini terungkap ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan total kekayaan Vent mencapai Rp9,07 miliar per Februari 2025. Angka ini naik signifikan dibandingkan Rp3,15 miliar pada September 2019 ketika ia masih menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara.
Kenaikan paling drastis terjadi pada periode 2023-2024. Saat diangkat menjadi Kepala Dinas pada Maret 2023, hartanya tercatat Rp5,3 miliar. Setahun kemudian, angka tersebut membengkak menjadi Rp9,2 miliar sebelum turun sedikit menjadi Rp9,07 miliar pada laporan terakhir.
Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang utama peningkatan kekayaan Vent. Dari dua bidang tanah senilai Rp628 juta pada 2019, kini bertambah menjadi sembilan bidang senilai Rp5,16 miliar. Penambahan aset meliputi lahan di Kotawaringin Timur seluas 811 meter persegi dan 2.582 meter persegi, serta beberapa bidang tanah di Palangkaraya.
Kepemilikan kendaraan juga meningkat pesat. Vent yang pada 2019 hanya memiliki satu unit Toyota Double Cabin senilai Rp150 juta, kini memiliki empat kendaraan bernilai total Rp1,2 miliar. Koleksinya antara lain Honda CRV tahun 2022, Toyota Fortuner tahun 2022, Honda Brio RS tahun 2020, dan Honda Beat tahun 2019.
Menariknya, nilai utang Vent justru menyusut drastis dari Rp95 juta pada 2019 menjadi hanya Rp13,8 juta pada 2025. Penurunan utang ini berbanding terbalik dengan penambahan asetnya yang terus meningkat.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan secara berkala melalui LHKPN. Pelaporan ini menjadi instrumen transparansi dan pencegahan korupsi sekaligus bentuk akuntabilitas publik pejabat negara.
Lonjakan harta Vent kini menjadi sorotan publik mengingat dirinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penyidik masih mendalami sumber peningkatan kekayaan tersebut dalam rangkaian pemeriksaan kasus.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun periode 2020–2025. Keduanya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti cukup. “Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan satu orang lagi dengan inisial HS yang merupakan direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/12/2025).
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan