Menariknya, nilai utang Vent justru menyusut drastis dari Rp95 juta pada 2019 menjadi hanya Rp13,8 juta pada 2025. Penurunan utang ini berbanding terbalik dengan penambahan asetnya yang terus meningkat.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan secara berkala melalui LHKPN. Pelaporan ini menjadi instrumen transparansi dan pencegahan korupsi sekaligus bentuk akuntabilitas publik pejabat negara.

Lonjakan harta Vent kini menjadi sorotan publik mengingat dirinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penyidik masih mendalami sumber peningkatan kekayaan tersebut dalam rangkaian pemeriksaan kasus.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun periode 2020–2025. Keduanya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti cukup. “Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan satu orang lagi dengan inisial HS yang merupakan direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/12/2025).

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita