CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya bersiap melaporkan balik pihak pasien yang menuduh rumah sakit melakukan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa persetujuan. Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan laporan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.

Pernyataan itu disampaikan dr. Suyuti pada Selasa, 24 Maret 2026. Kasus ini bermula dari komplikasi serius yang dialami seorang pasien pascaoperasi caesar, sebelum berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang kini ditangani aparat kepolisian.

“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik,” tegas dr. Suyuti.

Pihak rumah sakit menekankan bahwa tuduhan malapraktik tidak dapat dilontarkan ke publik tanpa pembuktian yang kuat. Menurut dr. Suyuti, setiap tindakan medis tunduk pada prinsip lex specialis, yakni aturan hukum khusus di bidang kesehatan yang mensyaratkan audit medis oleh dewan pakar, bukan sekadar penilaian sepihak.

Selain melapor balik pihak pasien, dr. Suyuti juga berencana melaporkan kuasa hukum pasien ke Dewan Etik Advokat Indonesia. Langkah itu diambil atas dasar Undang-Undang Advokat yang mewajibkan pengacara bertindak berdasarkan fakta, bukan membangun narasi yang menyesatkan publik sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di sisi lain, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, justru menegaskan laporan pihaknya didukung bukti kuat. Ia menyebut terdapat dua resume medis dari RSUD dr. Doris Sylvanus dengan tanggal dan jam yang sama, namun isinya berbeda secara signifikan.

“Enggak mungkin resume medis di waktu yang sama tapi penanganannya berbeda. Pasti salah satunya ada yang palsu,” kata Suriansyah, Selasa malam.

Suriansyah menjelaskan resume medis pertama diterima kliennya saat keluar dari rumah sakit, sementara resume kedua diperoleh pihaknya melalui permohonan resmi yang diajukan kepada direktur RSUD. Perbedaan isi antara keduanya menjadi dasar pelaporan dugaan pemalsuan dokumen medis ke kepolisian.

Ia menegaskan laporan etik maupun laporan pidana dari pihak pasien tidak akan dicabut. “Yang jelas, laporan etik kami dan laporan polisi kami itu tidak akan mundur. Kami tetap maju sampai ditemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus ini menyorot pentingnya penerapan informed consent atau persetujuan tindakan medis dalam layanan kesehatan, sekaligus perlunya perlindungan hukum bagi tenaga medis dari tuduhan yang belum terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum dari kedua belah pihak masih berlangsung.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Hitam dan Kuning Minimalis Spanduk Ucapan Selamat Puasa Ramadhan_20260322_195134_0000