“Dimana juga kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti diluar IUP PT INVESTASI MANDIRI, lokasi penambangan di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Luas: 2.032 Hektar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Investasi Mandiri, Meity Erawaty Ewa digugat Rp 100 Miliar atas dugaan PMH beserta enam tergugat dan satu turut tergugat lainnya.
Gugatan dilakukan oleh Direktur Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dengan Perkara No. 199/Pdt.G//2023/PN.Plk tanggal 13 November 2023.
Enam petinggi PT Investasi Mandiri lainnya yang turut digugat yakni, Herbowo Seswanto (direktur), Sri Kandini (direktur), Choi Wan Tsang (Komisaris Utama), Stefanus (Komisaris), serta Oliver Bernard Hasler WNA asal Swiss (Business Development Advisor/ Pemodal PT. IM).
Pihaknya, juga melibatkan PT Bukit Asam Meratus yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan sebagi turut tergugat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
