CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Setelah memeriksa lebih dari 100 saksi, penyidik mengaku telah mengantongi calon tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sekitar 100 orang saksi dari kalangan internal pascasarjana maupun pihak swasta.
“Saat ini kita sudah tahap penyidikan. Kita sudah kumpulkan alat bukti dan periksa saksi kurang lebih mencapai 100 orang,” kata Hadiarto.
Meski penetapan tersangka belum dilakukan secara resmi, Hadiarto mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka korupsi Pascasarjana UPR. Penundaan penetapan tersangka dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang akan memperkuat berkas di persidangan.
“Penetapan tersangka belum, karena kita masih kumpulkan buktinya. Tetapi untuk calon tersangka kita sudah pegang,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran mulai 2019 hingga 2022. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan pejabat berinisial YL di Jalan Beliang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban dari tahun 2019 sampai 2022. Total barang bukti yang dikumpulkan mencapai enam boks kontainer dengan kerugian negara diperkirakan miliaran rupiah.
Kejari juga telah memeriksa mantan Rektor UPR berinisial AEE sebagai saksi bersama 26 saksi lainnya. BEM UPR mendukung upaya penyidikan ini dan berharap penyelesaian kasus secara cepat dan transparan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan