PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memberikan atensi kepada seluruh Pejabat pengguna anggaran untuk mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan penggunaan anggaran baik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD maupaun (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN tahun 2024.

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengingatkan para pejabat dilingkungan pemerintah kota setempat agar melaksanakan penggunaan anggaran yang bersumber baik dari APBD maupun APBN dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kebocoran uang negara.

“Tentunya kita hanya bisa mengimbau kepada stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran dari negara baik APBD maupun APBN ya laksanakan sesuai aturan yang ada, begitu juga pelaksanaannya ikutin aturan agar tidak menimbulkan suatu kebocoran keuangan negara, karena tujuan dari pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun jasa maupun barang itulan tujuannya untuk pemerintah dan juga untuk masyarakat,” kata Datman, Sabtu 2 Maret 2024.

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan agar potensi penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa diantisipasi maupun diminimalisir. Namun, jika pejabat pengguna anggaran tidak bisa mematuhi aturan yang ada, bahkan melakukan Tipikor, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Kita utamakan pencegahan, tetapi jika kita sudah berikan pendampingan berupa pencegahan tetapi masih dilakukan, jalan terakhir kami harus lakukan penindakan tegas,” tegasnya.

PUPR
Disarpustaka
Disdik