Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral sejak 2020 hingga 2025 yang ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Modus Penyalahgunaan Wewenang
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan RKAB PT IM untuk periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Herbowo diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya secara tidak sah, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan izin.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12).
Jeratan Hukum
Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
