Lokasi penggeledahan meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan serta penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Kejati Kalteng juga telah memeriksa Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, pada Kamis (22/1/2026). Rifqi datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, mengenakan kemeja, dan terlihat tergesa-gesa memasuki kantor Kejati Kalteng menggunakan sedan merah.

“Dua, dah langsung lah,” ucap Rifqi saat ditanya mengenai berapa kali dipanggil penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik juga telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur serta pihak swasta pada Senin, 20 Januari 2026. Dugaan penyelewengan dana hibah ini terkait pelaksanaan Pilkada Kotim pada tahun anggaran 2023–2024.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita