




CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di Kalimantan Tengah kini menghadapi ancaman krisis ekologi serius akibat ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan laporan monitoring terbaru dari organisasi Save Our Borneo (SOB), aktivitas pembukaan lahan oleh dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri telah memicu deforestasi seluas 26.608 hektar dalam periode 2020-2024.
Data spasial yang dihimpun menunjukkan, PT Industrial Forest Plantation (IFP) memberikan kontribusi terbesar terhadap kehilangan tutupan hutan. Perusahaan yang memiliki luas izin sebesar 100.989 hektar tersebut tercatat telah melakukan deforestasi seluas 24.642 hektar, atau sekitar 33,88 persen dari total luas konsesinya untuk penanaman akasia.
Sementara itu, PT Bumi Hijau Prima (BHP) yang menguasai izin seluas 20.352 hektar, juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dengan pembukaan lahan seluas 1.966 hektar. Aktivitas ini dilakukan untuk penanaman komoditas monokultur seperti sengon dan balsa di wilayah DAS Kapuas.
Kondisi ini dinilai menjadi paradoks besar di tengah komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang digaungkan sebagai solusi iklim, justru berbanding terbalik dengan fakta pembukaan hutan alam secara masif di lapangan.
Direktur Save Our Borneo, Muhammad Habibi menyatakan, kebijakan penyerapan karbon tersebut tidak sejalan dengan realitas yang terjadi di area konsesi. Ia menilai satu tangan pemerintah mencoba menyerap karbon, namun tangan lainnya membiarkan penghancuran karbon sink utama di Kalimantan Tengah.
“Kami menilai Renja FOLU Net Sink 2030 pada kedua perusahaan ini tidak realistis, tidak hanya karena target capaiannya yang tidak masuk akal, tetapi juga menimbulkan keraguan besar pada proses implementasinya,” tegas Habibi, Rabu (22/04/2026).
Selain dampak pada hilangnya tutupan hutan, aktivitas HTI ini juga mengancam kelestarian satwa endemik. Berdasarkan pemetaan, seluruh wilayah kerja kedua perusahaan merupakan habitat orangutan. Di area PT IFP, terdapat 66.382 hektar habitat orangutan kategori menetap yang terancam oleh aktivitas pembukaan lahan.
Sebagai langkah nyata, Save Our Borneo telah menyerahkan Laporan Monitoring Deforestasi ini kepada instansi terkait. Laporan tersebut diterima oleh Dinas Kehutanan Kalteng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalteng, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan.
Pihak SOB memberikan sejumlah rekomendasi tegas, salah satunya meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan moratorium pembukaan lahan di area konsesi yang berada di wilayah berisiko tinggi. DAS Kapuas harus menjadi prioritas pemulihan mengingat sejarah panjang eksploitasi di wilayah tersebut sejak era proyek lahan gambut.
Habibi menegaskan, tujuan penyampaian laporan ini adalah untuk mendorong perbaikan tata kelola lingkungan hidup. Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum sesuai mandat UU 32 Tahun 2009 menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan ekologi yang lebih parah di masa depan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan