Kuasa Hukum Laporkan Kasus Penipuan dan Pemerasan Rp 1,2 Miliar ke Polda Kalimantan Tengah

Ketua PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim

KALIMANTAN TENGAH — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, pada 31 Agustus 2024, menerima kuasa dari Hendi terkait dugaan penipuan, pemerasan, dan ancaman yang dialaminya.

Hendi melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dan kini diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar oleh dua orang terduga pelaku, Irwan dan Andry.

Suriansyah Halim menjelaskan bahwa laporan ini diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2024.

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu kejahatan.

Menurut keterangan, Hendi merasa telah menjadi korban dari tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Irwan dan Andry yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah. Hendi mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar setelah ditipu dan diancam.

Dalam perkembangan terbaru, Hendi diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar, atau kepala Hendi akan menjadi jaminan dan terancam tindakan kekerasan.

Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan bukti berupa empat bukti transfer uang senilai total Rp1,2 miliar dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dan pemerasan. Rincian transfer yang dilakukan adalah sebagai berikut:

– Tanggal 29 Juli 2024, pukul 12:04 WIB, sebesar Rp200 juta

– Tanggal 7 Agustus 2024, pukul 15:25 WIB, sebesar Rp100 juta

– Tanggal 7 Agustus 2024, pukul 15:26 WIB, sebesar Rp250 juta

– Tanggal 8 Agustus 2024, pukul 14:07 WIB, sebesar Rp650 juta

Setelah mentransfer uang tersebut, ancaman dari Irwan dan Andry tidak kunjung berhenti. Mereka terus memeras dan mengancam Hendi untuk membayar sisa utang yang sebesar Rp1,5 miliar. Ancaman ini menciptakan ketakutan yang mendalam terhadap keamanan Hendi dan keluarganya.

Suriansyah Halim menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum serta tindakan tegas dari pihak kepolisian guna menanggulangi ancaman dan pemerasan yang terus menerus dialami oleh kliennya. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan keadilan bagi Hendi.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page