Kuasa Hukum Sebut Kematian Nurmaliza Penuh Kejanggalan, APH Didesak Usut Tuntas

Tim Kuasa Hukum kasus Nurmaliza.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum keluarga Nurmaliza (29), perempuan yang ditemukan tewas di wilayah Pulang Pisau, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus kematiannya. Mereka menilai ada indikasi kuat bahwa korban tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kekasihnya, Alvaro Jordan (23).

Kartika Candrasari, kuasa hukum yang menerima mandat pada 1 Juli 2025, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam hasil penyidikan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil autopsi korban.

“Dalam BAP disebutkan bahwa korban masih hidup saat dibawa ke Pulpis, bahkan sempat bersuara. Tapi visum menunjukkan korban sudah meninggal 3–4 hari sebelum ditemukan,” ujar Kartika dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu, 9 Juli 2025.

Kartika juga mempersoalkan kronologi yang diakui tersangka. Menurut pengakuan Alvaro, pertengkaran terjadi pada 10 Juli 2025 di kamar kos, saat ia dipukul dan dilempar ponsel oleh korban. Ia lalu secara spontan mencekik dan memukul Nurmaliza. Namun, tim forensik menemukan luka robek pada bibir dan pelunakan di kedua sisi tengkorak, yang diduga akibat benda tumpul.

“Luka yang ada tidak konsisten dengan klaim kekerasan tangan kosong,” jelas Kartika.

Kondisi tempat kejadian juga mencurigakan. Dalam proses rekonstruksi, kamar kos terlihat bersih tanpa jejak kekerasan atau barang bukti yang relevan. Penyidik disebut belum menggali kapan dan bagaimana kamar tersebut dibersihkan.

“Kami mempertanyakan kenapa penyidik tak menelusuri ini,” katanya.

Aspek lain yang disorot adalah komunikasi terakhir korban. Ponsel iPhone 14 milik Nurmaliza masih terkunci dan belum berhasil diakses. Dalam BAP, tersangka mengklaim pertengkaran dipicu oleh kecemburuan korban terhadap perempuan lain. Namun hingga kini, perempuan yang disebut-sebut belum diperiksa.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Jeplin M. Sianturi, menambahkan kemungkinan adanya motif lain selain pertengkaran. Dugaan kehamilan korban menjadi perhatian utama. Dalam pengakuannya, Alvaro hanya sekali mengantar korban memeriksakan kandungan. Ayah korban pun tidak mengetahui kehamilan tersebut.

“Ini bisa jadi motif pelaku untuk menghindari tanggung jawab atas korban dan janin,” ujar Jeplin.

Ia juga mengungkapkan kronologi pascakejadian. Usai dugaan pembunuhan, tersangka tetap beraktivitas seperti biasa, lalu malam harinya memakaikan celana dan menutup wajah korban dengan kain hitam. Esok harinya, jasad korban dibawa menggunakan mobil ke Desa Gerung, Pulang Pisau, dan dibuang di sana.

Jeplin menilai tindakan tersangka menunjukkan adanya perencanaan dan upaya menghilangkan jejak. Ia meminta penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Bukti-bukti yang ada cukup kuat. Pasal pembunuhan berencana sangat relevan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai penyidikan masih belum menyeluruh. Beberapa saksi kunci belum diperiksa, termasuk pihak yang memfasilitasi tiket pesawat yang digunakan tersangka untuk bepergian setelah kejadian. Mereka mendesak agar perkara dipindahkan ke Palangka Raya demi penyelidikan yang objektif.

“Kami tidak ingin kasus ini dihentikan atau disederhanakan. Banyak celah yang belum terungkap,” kata Jeplin menutup pernyataannya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup