Kukuhkan 1.210 Anggota BPD Kapuas, Pj Bupati Erlin Hardi: Ingatkan Pentingnya Sinergitas Kades dan BPD Bangun Desa

Foto: Pj Bupati Kabupaten Kapuas, Erlin Hardi saat mengukuhkan 1.210 anggota BPD Kabupaten Kapuas, bertempat di Hall Rujab Bupati Kapuas, Sabtu (29/6/2024) pagi.

KUALA KAPUAS – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas, melaksanakan Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Kapuas tahun 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam acara pengukuhan tersebut, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi sekaligus mengukuhkan dan menyerahkan SK kepada 1.210 anggota BPD dari 214 desa di kabupaten Kapuas.

Turut hadir, Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Kapuas, Camat se-kabupaten Kapuas, APDESI Kapuas, dan seluruh anggota BPD se-kabupaten Kapuas.

Pengukuhan tersebut bertempat di Hall Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dijalan Jenderal Sudirman,” Sabtu (29/6/2024) pagi.

Foto: Penyerahan SK kepada anggota BPD Kabupaten Kapuas oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi.

Sementara itu, Pj Bupati mengatakan dalam sambutannya pengukuhan anggota BPD ini, dilakukan dengan tujuan mewujudkan pemerataan dan menciptakan daerah pertumbuhan baru di kabupaten kapuas.

Penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Tentunya, perhatian Pemerintah terhadap desa cukup besar, apalagi dengan otonomi, otoritas dan sumberdaya yang dimiliki oleh desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan desa tidak lagi hanya berfungsi menjadi objek dan lokus pembangunan saja, tetapi lebih jauh dari itu, desa harus menjadi aktor pembangunan itu sendiri.

Oleh karena itu, “Visi ini setidaknya memuat 2 (dua) aspek yang strategis untuk membangun kabupaten kapuas ke depan, yakni kebijakan ADD Tematik, dan kebijakan pembangunan kapuas growth center,” ujarnya.

oplus_2

Dijelaskannya, program ADD Tematik ini adalah pemberian Dana Bantuan khusus (DBK) Pemkab KapuasĀ  yang disalurkan langsung kepada pemerintah Desa selain ADD reguler yang kita kenal saat ini.

“Pemberian ADD Tematik ini untuk mengatasi permasalahan yang ada di desa yang sesuai dengan prioritas, misalnya penanganan dan pencegahan stunting, pengentasan pemukiman kumuh, penanganan bencana alam,” ucap Pj Bupati.

Kemudian, melalui ADD Tematik ini nantinya diharapkan penyelesaian permasalahan yang dihadapi pemerintah akan jauh lebih cepat, terarah dan efesien serta memudahkan dalam hal pengawasan dan pembinaannya karena pelaksananya adalah pemerintah desa.

Sedangkan, pembangunan kapuas growth center dibeberapa kecamatan di kabupaten kapuas yang memang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah kabupaten kapuas.

“Dilokus ibukota kecamatan yang menjadi titik pertumbuhan ini (growth center) pemerintah akan secara masiv membangun infrastruktur pendukung baik infrastruktur pemerintahan, infrastruktur fisik, infrastruktur sosial dan infrastruktur ekonomi,” bebernya.

Saya berpesan kepada segenap jajaran perangkat daerah terkait pemerintah kecamatan termasuk pemerintah desa untuk terus melakukan fasilitasi pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Terutama dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi bagi pemerintah desa dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program strategis. Seperti, program pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, penanganan inflasi daerah, penanggulangan bencana serta program prioritas pemerintah lainnya.

“Juga melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan APBDes, kesesuaian pertanggungjawaban dan laporan realisasi APBDes, baik itu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah serta pendapatan desa lainnya yang sah,” imbuhnya.

Selanjutnya, melaksanakan pendampingan dan evaluasi terhadap penyusunan perencanaan desa RPJMDes dan RKP desa yang wajib disesuaikan dengan penambahan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Melakukan pendampingan terhadap penyusunan laporan aset desa, serta mengoptimalkan peran tenaga pendamping profesional pendamping desa dan pendamping lokal desa dalam melakukan fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan pembangunan di desa,” kata Pj Bupati.

oplus_2

Sementara, khusus untuk masalah penanganan stunting, dalam rangka memaksimalkan program intervensi serentak penanganan stunting, Saya minta pemerintah desa, tim penggerak PKK desa dan unsur terkait di desa agar berperan ekstra aktif untuk memastikan program 10 (sepuluh) pasti dapat berjalan efektif di desa masing-masing.

Karena berdasarkan data yang dihimpun melalui perangkat daerah terkait sampai saat ini baru 40,966 balita yang diukur, 38,28 % ditemukan balita bermasalah gizi dan baru 2,55 % balita mendapat intervensi.

Untuk itu, Saya minta juga kepada perangkat daerah terkait dan pemerintah kecamatan untuk memaksimalkan langkah-langkah strategis, membuat inovasi dan terobosan agar pelaksanaan program intervensi serentak melalui program 10 (sepuluh) pasti khususnya di kabupaten kapuas dapat berjalan maksimal,” harap Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan dalam wawancaranya menyampaikan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini, agar dapat melakukan pengabdian terbaik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Adapun manfaatnya, tentu sarana untuk memperluas ladang ibadah dalam pengabdian demi kemajuan masyarakat didesa pada khususnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, pengukuhan BPD pada hari ini bagi yang sudah defenitif. “Memang ada sebagian yang masih berproses PAW yang belum dikukuhkan, itu nanti, setelah SK PAW terbit mereka akan dikukuhkan di Kecamatan masing-masing,” Pungkas Budi Kurniawan. (DN)

 

Loading poll ...

1 Komentar

  1. Caren

    Very interesting information!Perfect just what I was looking
    for!Blog monry

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page