LSM Peduli Kabupaten Lahat Anti KKN dan Korupsi Desak KPK RI Usut Laporan Harta Kekayaan Fiktif Kepala Bapenda Lahat

Foto: Tahanan KPK /istimewa

LAHAT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kabupaten Lahat Anti KKN Dan Korupsi mendesak KPK RI untuk segera mengusut laporan fiktif harta kekayaan milik Kepala Bapenda Lahat Subranudin yang diduga tidak dicantumkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPKN).

Budiman,S.H, Ketua LSM Peduli Kabupaten Lahat Anti KKN dan Korupsi dalam keterangannya saat dihubungi melalui sambungan ponsel, Senin (13/11/2823) mengatakan bahwa ada sejumlah harta kekayaan milik Subranudin yang tidak didaftarkan di LHKPN.

Dari data per 31 Desember 2022 di laman LHKPN tercatat Subranudin hanya melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1.072.000.000 (satu miliar tujuh puluh dua juta rupiah) berupa 2 bidang tanah seluas 1.347 m2 senilai Rp 605.000.000, dua (2) unit kendaraan roda 4 dan satu (1) unit kendaraan roda 2 senilai Rp 262.000.000, Kas setara Kas Rp 255.000.000 serta hutang Rp 50.500.000.

“Sangat jelas dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tersebut kami menduga fiktif. Saya melihat ada sejumlah harta kekayaan milik Kepala Bapenda Lahat yang tidak didaftarkan.Salah satunya adalah berupa rumah mewah bernilai milyaran rupiah yang menjadi perhatian masyarakat Lahat yang tidak dicantumkan di laporan LHKPN milik Subranudin”, ujar Budiman,S.H.

Budiman mengatakan bahwa melaporkan data harta kekayaan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pejabat negara karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Kami ingin transparansi dari pejabat yang ada di Kabupaten Lahat ini,dan melaporkan harta kekayaan itu merupakan tanggung jawab dari pejabat negara,lalu mengapa rumah mewah milik Kepala Bapenda yang bernilai milyaran tersebut tidak dilaporkan di LHKPN,padahal Subranudin aktif melaporkan harta kekayaan nya sejak tahun 2019 hingga 2022.Ini lah yang menjadi sorotan kami dan melaporkannya ke KPK RI”,tegas Budiman.

Budiman mengatakan agar terangnya dugaan tersebut diatas, dirinya meminta agar KPK RI untuk segera melakukan upaya pemeriksaan,penyelidikan,dan penyidikan dugaan laporan fiktif harta kekayaan milik Subranudin.

“Demi terwujudnya transparansi dan akuntabel dalam upaya penegakan supremasi hukum dan percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat UU No.28 Tahun 1999,kami meminta kepada KPK RI untuk segera dapat menindak lanjuti laporan LSM PEDULI KABUPATEN LAHAT ANTI KKN DAN KORUPSI “,tutup Budiman,S.H.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page