CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Suasana di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah mendadak tegang, Senin sore, 27 Oktober 2025. Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalteng datang membawa kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Dishut atas maraknya deforestasi di wilayah tersebut.

Alih-alih berorasi di luar gedung, para mahasiswa yang dipimpin Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, memilih berdialog langsung dengan Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, di aula utama kantor tersebut. Dalam audiensi itu, Afan menuding Dishut tidak transparan dalam mengelola data kehutanan.

“Selama kepemimpinan bapak, kami tidak melihat data yang terbuka untuk masyarakat. Padahal, menurut KLHK, deforestasi dari 2024 ke 2025 justru meningkat,” kata Afan dengan nada tegas.

Dialog Memanas

Situasi memanas ketika Afan menantang Kadishut untuk turun langsung meninjau kawasan hutan yang diduga rusak akibat aktivitas tambang ilegal. “Kapan bapak siap, mari kita lihat sendiri kondisi hutan yang rusak,” ujarnya menantang.

Meski menolak menyebut lokasi secara spesifik, Afan mengungkap bahwa ratusan hektare hutan telah digarap tambang ilegal selama hampir lima tahun terakhir.

Menanggapi tantangan itu, Agustan menyatakan siap turun ke lapangan bersama mahasiswa. “Kami siap saja, silakan atur waktunya. Pekan depan antara Senin sampai Jumat kami bisa menyesuaikan,” katanya.

Data Dishut: Tutupan Hutan Meningkat

Agustan menegaskan, pengawasan hutan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dishut. “Kami selalu berkoordinasi dengan Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan dalam setiap penanganan kasus kehutanan,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan data 2020–2024, tutupan hutan di Kalimantan Tengah justru meningkat—dari 7,27 juta hektare pada 2020 menjadi 7,49 juta hektare pada 2024. “Artinya, tutupan hutan kita bertambah, bukan berkurang,” tegasnya.

Dishut bersama 18 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) rutin melakukan patroli, pencegahan kebakaran, dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA). Hasilnya, luas kebakaran hutan dan lahan turun drastis, dari 7.681 hektare pada 2020 menjadi 1.353 hektare pada 2025, atau menurun hingga 82 persen.

Selain itu, dua kasus pidana kehutanan disebut telah mencapai tahap P21 pada 2025. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar penegakan aturan kehutanan berjalan efektif,” ujar Agustan.

Komitmen Keterbukaan Informasi

Sebagai penutup, Agustan menegaskan komitmen Dishut terhadap keterbukaan informasi publik. “Kami bahkan meraih peringkat keempat dalam penilaian keterbukaan informasi Pemprov Kalteng pada 2024,” katanya.

Audiensi antara mahasiswa dan Dishut itu diakhiri dengan rencana peninjauan bersama ke lapangan. Kedua pihak sepakat bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan membutuhkan transparansi, partisipasi publik, dan kerja sama lintas sektor.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita