CYRUSTIMES, JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkap faktor utama yang memungkinkan pembebasan bersyarat koruptor kelas kakap Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi celah hukum yang dimanfaatkan.

“Akibat dari PP 99/2012 yang dicabut MA itu, membuat narapidana korupsi yang bukan berstatus justice collaborator akhirnya juga bisa mendapatkan remisi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Yudi menerangkan, Setya Novanto sebetulnya tidak berhak mendapatkan remisi dan status bebas bersyarat jika mengacu pada PP 99/2012. Peraturan tersebut merupakan aturan teknis dari UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang melarang pemberian remisi kepada terpidana korupsi tanpa status justice collaborator.

Status Justice Collaborator Menjadi Kunci

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatannya. Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bukan merupakan justice collaborator melainkan pelaku utama.

“Syarat formil status JC itu harus ada surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya. Apakah dari KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung,” ujar Yudi.

Status justice collaborator tersebut juga harus dikuatkan dengan putusan pengadilan. Di persidangan, status ini tidak berlaku terhadap pelaku utama kejahatan. Setya Novanto dalam skandal korupsi e-KTP justru merupakan dalang utama yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.

Pencabutan PP 99/2012 Buka Celah

Pada 2021, MA mencabut keberlakuan PP 99/2012. Akibatnya, tidak ada lagi klasifikasi tindak pidana tertentu yang dibatasi dalam pemberian remisi dan status bebas bersyarat. Hal ini membuka peluang bagi semua narapidana korupsi untuk mendapat keringanan hukuman.

Yudi menyoroti bagaimana pemberian remisi berkali-kali membuat Setya Novanto bisa bebas bersyarat. Mantan Ketua DPR ini awalnya divonis 15 tahun penjara, namun melalui Peninjauan Kembali (PK), hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Putusan PK tersebut menjadi acuan bagi batas hukuman yang dijalani Setya Novanto setelah mendapatkan remisi berkali-kali,” kata Yudi.

Skandal Korupsi Triliunan Rupiah

Kasus yang menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Kasus korupsi e-KTP ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memvonis Setya Novanto bersalah dan menghukumnya 15 tahun penjara. Namun, MA kemudian meringankan hukumannya menjadi 12,5 tahun melalui PK.

Selama menjalani pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto beberapa kali mendapat potongan hukuman. Puncaknya pada pemberian remisi HUT Indonesia ke-80 yang berujung pada bebasnya mantan politisi Golkar tersebut.

Kritik terhadap Inkonsistensi Pemerintah

Yudi meminta adanya pengaturan kembali syarat pemberian remisi dan status bersyarat untuk terpidana korupsi. Dia mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak setengah hati dalam melakukan penuntutan hukuman terhadap pelaku korupsi.

“Harus ada kesadaran bersama di JPU dan hakim-hakim tipikor bahwa kasus korupsi yang mereka tangani merupakan kejahatan luar biasa,” ujar Yudi.

Mantan penyidik senior KPK itu menekankan pentingnya memberikan hukuman maksimal tanpa pengurangan kepada pelaku korupsi. Menurutnya, hal ini merupakan tugas moral dalam misi pemberantasan korupsi.

Meskipun masih berstatus bebas bersyarat, keringanan hukuman terhadap aktor “Kepala Benjol Bakpao” ini dinilai menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam misi pemberantasan korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait efektivitas sistem peradilan dalam memberikan efek jera kepada koruptor kelas kakap.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto menandai tantangan baru dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia, terutama terkait celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan terpidana kasus besar untuk mengurangi hukuman mereka.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman