CYRUSTIMES, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum baru untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan dalam siaran pers pada Senin, 20 Januari 2026, POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 30 ayat 1 huruf b dan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional atau legal standing sesuai undang-undang. Mekanisme ini berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang selama ini dikenal masyarakat.

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan. Sasarannya adalah pelaku usaha yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian konsumen.

Konsumen Tidak Dibebankan Biaya

Keunggulan utama aturan ini adalah konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam pelaksanaan gugatan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pelindungan maksimal bagi konsumen sektor jasa keuangan.