Masyarakat Adat Tempayung Somasi Ahli Hukum UPR: Sebut Ritual Adat Kalimantan Tengah Sebagai Modus
Ditekankan bahwa ritual adat yang dimaksud, seperti Hinting Pali yang disebutkan oleh Kristanto, adalah bagian dari tradisi dan kepercayaan masyarakat adat Kaharingan di Kalimantan Tengah. Ritual tersebut dianggap sakral dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang. Menurut masyarakat adat, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ritual tersebut disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sah.
Sebagai bentuk tanggapan atas pernyataan tersebut, masyarakat adat Tempayung meminta Kristanto untuk segera mencabut pernyataannya yang dianggap merugikan dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Kalimantan Tengah. Selain itu, mereka juga mendesak Kristanto untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidakbenaran pernyataannya kepada publik.
Dalam somasi yang dikeluarkan oleh masyarakat adat Tempayung, mereka menegaskan bahwa pernyataan Kristanto telah menyinggung hak-hak tradisional masyarakat adat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B. Pasal ini menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Jika tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Dungkui menutup pernyataan.
Pernyataan lengkap Kristanto dalam sidang tersebut adalah, “Selama ini di Kalimantan Tengah, khususnya ritual adat itu dalam kaca mata saya dijadikan sebagai modus untuk melakukan perbuatan yang dilarang, oleh satu person. Sehingga dia menggunakan, atau mengatasnamakan ritual adat tadi. Sementara ritual adat yang digunakan itu adalah Hinting Pali.”