CYRUSTIMES, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib.
Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
MK Tolak dan Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya. Putusan ini mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
