JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 01, Muhammad Wiyatno–Dodo, menanggapi tuduhan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 04, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi, terkait berkurangnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati Kapuas 2024.

Pihak Terkait menolak tuduhan Pemohon yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas (Termohon) seharusnya menunda pemungutan suara di sejumlah kecamatan yang terdampak banjir. Pihak Terkait menjelaskan bahwa banjir yang terjadi di empat kecamatan di Kabupaten Kapuas, yakni Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Mantangai, dan Kecamatan Kapuas Tengah, hanya berupa genangan air setinggi 10 cm yang tidak mengganggu proses pemungutan suara di sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keterangan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pihak Terkait, Mehbob dan Jimmy Himawan, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.