SITUBONDO – Warga dibuat heran setelah mobil siaga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, kedapatan terparkir di area pusat perbelanjaan Roxy Situbondo. Kejadian ini menuai sorotan lantaran mobil siaga sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau berbelanja.

Berdasarkan aturan yang berlaku, mobil siaga desa adalah aset desa yang dibiayai melalui Dana Desa. Sesuai Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa, kendaraan tersebut diprioritaskan untuk layanan kesehatan masyarakat, kegiatan sosial, serta keadaan darurat.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa aset desa wajib digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Aset desa dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Penggunaan mobil siaga desa untuk keperluan di luar ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan temuan dari pihak pengawas, baik Inspektorat Daerah maupun BPK.

Warga setempat “A” menilai peristiwa tersebut mencoreng citra desa.
“Mobil siaga itu dibeli dari uang rakyat, harusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan dipakai belanja ke mall. Kalau dibiarkan, nanti bisa jadi kebiasaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kata dia, harus ada pengawasan ketat dari pemerintah terkait.
“Harus ada sanksi tegas, biar ke depan tidak seenaknya menggunakan mobil siaga untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk warga sakit atau keadaan darurat, silakan, tapi jangan disalahgunakan,” tegasnya, Jum’at 29 Agustus 2025.

Warga berharap Pemerintah Desa Tanjung Kamal maupun Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat memberikan teguran serta memperketat aturan penggunaan mobil siaga. Pasalnya, jika hal seperti ini dibiarkan, berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa.

Bersambung. . . . . . .