CYRUSTIMES, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum baru untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan dalam siaran pers pada Senin, 20 Januari 2026, POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 30 ayat 1 huruf b dan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional atau legal standing sesuai undang-undang. Mekanisme ini berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang selama ini dikenal masyarakat.
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan. Sasarannya adalah pelaku usaha yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian konsumen.
Konsumen Tidak Dibebankan Biaya
Keunggulan utama aturan ini adalah konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam pelaksanaan gugatan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pelindungan maksimal bagi konsumen sektor jasa keuangan.
Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung. Koordinasi dilakukan untuk memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
Ruang Lingkup Pengaturan
POJK yang berlaku sejak 22 Desember 2025 ini mengatur beberapa aspek penting. Pertama, kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua, tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Ketiga, pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Keempat, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kelima, laporan pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat. Aturan ini juga ditujukan untuk membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan