Namun, menurut keterangan Termohon dan Pihak Terkait, penyebab rendahnya partisipasi pemilih di empat kecamatan tersebut lebih disebabkan oleh faktor lain, dan bukan akibat dari kondisi banjir yang relatif ringan. KPU Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil terkait permohonan Pemohon, yang jika dikabulkan, dapat mengarah pada pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Kapuas.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
