URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalteng, Berikut Jadwal dan Detail Biayanya
BPKB: Rp 225.000 untuk roda dua, Rp 375.000 untuk roda empat
STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)
Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat)
Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup