Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalteng, Berikut Jadwal dan Detail Biayanya

Poster Pemberitahuan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Kalteng.

BPKB: Rp 225.000 untuk roda dua, Rp 375.000 untuk roda empat

STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)

Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat)

Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page