CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Kalimantan Tengah dibebaskan dari berbagai jenis denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menyebut program ini sebagai langkah untuk mendorong kesadaran wajib pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, itu tema yang kami usung. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Agustiar Sabran saat memaparkan program 100 hari kerja di Istana Isen Mulang Rujab Gubernur pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Bebas Denda dan Tunggakan
Berikut sejumlah kebijakan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
- Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain:
- Pokok SWDKLLJ
- Bea Balik Nama/Mutasi kendaraan bermotor
Rincian Biaya Administratif
Berikut adalah daftar biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku:
