CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat Samsat Corner dalam perhelatan Kalteng Expo 2025. Inovasi layanan ini dibuka di Halaman GOR Serbaguna Indoor Palangka Raya, mulai Minggu, 18 Mei hingga Kamis, 23 Mei 2025.

Layanan dibuka setiap hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP asli untuk melakukan pembayaran.

“Untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP asli,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, di sela pembukaan stand Bapenda, Minggu (18/5).

Kepala UPT Samsat Palangka Raya, Maya Mustika, menambahkan bahwa saat ini pemerintah memberikan insentif berupa penurunan denda keterlambatan pembayaran. Jika sebelumnya denda mencapai 25 persen, kini hanya 1 persen.

“Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan turun dari 25 persen, kini hanya menjadi 1 persen saja,” ujarnya.

Menurut Maya, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan akses layanan. Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi, stand Bapenda dan Samsat juga menyediakan undian berhadiah langsung bagi wajib pajak yang membayar di Samsat Corner selama gelaran expo berlangsung.

“Jadi untuk masyarakat Kalteng, ayo manfaatkan kesempatan ini segera,” ujar Maya.

Samsat Corner di ajang Kalteng Expo menjadi langkah strategis Pemprov Kalteng dalam mendekatkan layanan publik sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.