Motif pencurian yang dilakukan tersangka diduga terkait dengan masalah keuangan pribadi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP M. Rian Permana.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita